Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Dalam era globalisasi dan persaingan ketat, Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi internasional di berbagai sektor, termasuk pendidikan, perlu memastikan kesetaraan dan pengakuan internasional terhadap kualifikasi ketenagakerjaan dan pendidikan. Dalam upaya menciptakan kesetaraan tersebut, pemerintah Indonesia merespon dengan mengembangkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dasar Hukum

Beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti GATS (General Agreement on Trade in Services – 5 April 1994), WTO (World Trade Organization – 1 Januari 1995), AFTA (Asean Free Trade Area – 1992), dan Regional Convention, memberikan landasan hukum yang jelas mengenai perlunya kesetaraan internasional di sektor ketenagakerjaan dan pendidikan.

Tujuan SKPI

Dalam konteks ratifikasi konvensi internasional dan kebutuhan akan kesetaraan kualifikasi, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) menjadi instrumen penting. Beberapa tujuan utama dari SKPI meliputi:

  1. Pengakuan Internasional: Memberikan pengakuan internasional terhadap kualifikasi ketenagakerjaan dan pendidikan yang dihasilkan di Indonesia.
  2. Mobilitas Tenaga Kerja: Membuka peluang mobilitas yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia di berbagai negara yang menjadi pihak konvensi internasional.
  3. Pertukaran Pelajar dan Ahli: Memudahkan pertukaran pelajar, mahasiswa, dan ahli dari Indonesia ke negara lain, serta sebaliknya.
  4. Perlindungan Kedaulatan: Mengantisipasi penetrasi tenaga kerja dan pakar asing dengan mengambil langkah-langkah strategis yang menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
KKNI sebagai Dasar Implementasi SKPI

KKNI menjadi dasar implementasi SKPI, di mana SKPI akan menguraikan pencapaian akademik dan non-akademik mahasiswa sesuai dengan kerangka kualifikasi nasional. Dengan demikian, SKPI tidak hanya memberikan gambaran kualifikasi pendidikan, tetapi juga mencakup keterampilan dan kompetensi yang relevan.

Proses Pengembangan SKPI

Pengembangan SKPI dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kesetaraan, keakuratan, dan kejelasan. Dalam konteks KKNI, SKPI akan mencakup Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang mencerminkan kemampuan lulusan sesuai dengan tingkat kualifikasi.

Implikasi Strategis

Langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam mengantisipasi implikasi merugikan dari ratifikasi konvensi-konvensi internasional mencakup pengembangan KKNI sebagai standar nasional yang diakui secara internasional.

Kesimpulan

SKPI menjadi instrumen penting dalam menciptakan kesetaraan dan pengakuan internasional terhadap kualifikasi ketenagakerjaan dan pendidikan di Indonesia. Melalui SKPI, Indonesia berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional sambil tetap beradaptasi dengan tuntutan globalisasi.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai SKPI dan kerangka hukum serta tujuan strategis yang melatarbelakanginya. Diharapkan SKPI dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menghadapi dinamika global di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan.

Pencatatan SKPI

UNPAR telah mengimplementasikan sistem informasi untuk pencatatan SKPI guna memudahkan dan meningkatkan efisiensi proses administratif. Sistem ini mencatat secara otomatis pencapaian akademik dan non-akademik mahasiswa berdasarkan data yang terdokumentasi selama masa studi mereka.

Disamping itu mahasiswa juga dapat menambahkan catatan prestasi yang dimilikinya diluar kegiatan UNPAR melalui fasilitas pencatatan SKPI di portal mahasiswa UNPAR.

Kategori